Kapan Masa Sanggah CPNS 2023? Syarat & Cara Pengajuan

Covidcare.id – Tahapan berikutnya setelah pendaftaran CPNS 2023 ditutup adalah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS. Lalu, pelamar yang belum dinyatakan lolos bisa mengajukan sanggah. Kapan masa sanggah CPNS 2023? Simak berita pengertian, syarat, dan cara mengajukan sanggah CPNS 2023.

Secara umum, masa sanggah adalah waktu yang diberikan pelamar untuk melakukan pengajuan sanggahan di dalam proses seleksi CPNS dan PPPK. Untuk yang telah melihat jadwal CPNS dan PPPK 2023 terbaru, pasti tak asing ada jadwal masa sanggah di dalamnya.

Tahukah kamu apa itu masa sanggah CPNS sebenarnya? Apa yang harus dilakukan pelamar di jadwal waktu tersebut? Apa syarat dan ketentuan mengajukan sanggah dalam jadwal masa sanggah CPNS 2023? Covidcare.id akan mengulas terkait proses masa sanggah CPNS 2023 di bawah ini.

Pengertian Apa Itu Masa Sanggah dalam CPNS dan PPPK

pengertian-apa-itu-masa-sanggah-cpns-2023

Di setiap proses seleksi CASN, ada tahapan masa sanggah baik untuk CPNS atau pun PPPK. BKN menyelenggarakan masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 selama tiga hari. Dalam waktu itu, para pelamar diberikan kesempatan waktu untuk melakukan sanggahan.

Pada proses rekrutmen CASN 2023, jadwal masa sanggah CPNS dilaksanakan di 17 hingga 19 Oktober 2023. Lantas sebenarnya apa itu masa sanggah? Dilansir dari situs resmi SSCASN, arti dari masa sanggah adalah waktu untuk melakukan pengajuan sanggahan yang diberikan kepada pelamar.

Hal ini untuk menyanggah hasil seleksi baik secara administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang. Masa sanggaah ini memberikan waktu tanggap kepada instansi untuk dapat memverifikassi kembali kesesuaian persyaratan baik secara umum dan khusus.

Di mana sebelumnya telah ditetapkan dokumen persyaratan yang diajukan oleh pelamar hingga penetapan keputusan. Adanya masa sanggah ini bertujuan agar tak ada peserta yang merasa dirugikan dari hasil pengumuman seleksi.

Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023

Cara-Mengajukan-Sanggah-Hasil-Seleksi-Administrasi-CPNS-2023

Pemerintah juga menyediakan opsi sanggah untuk yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) dan tak lolos seleksi administrasi CPNS. Pengajuan sanggah ini dijadwalkan mulai tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023. Berikut di bawah ini adalah cara mengajukan sanggah CPNS 2023 yang telah dirangkum Covidcare.id:

  • Jika ada tulisan “Mohon Maaf, Anda tak lolos tahap administrasi karena …”. Kamu harus mengecek kembali penyebab tak lolos tahap administrasi yang telah dijelaskan di sistem.
  • Pilih “Ajukan Sanggah”
  • Nantinya akan muncul form sanggah yang berisikan informasi syarat yang tak terpenuhi, kolom isian alasan melakukan sanggah, dan dokumen yang telah diunggah pelamar, lalu cek kembali.
  • Pilih “Lihat” untuk melihat dokumen.
  • Isi alasan sanggah. Contohnya: KTP telah asli, mohon untuk dicek kembali.
  • Centang kotak disclaimer untuk kesediaan menanggung hukum jika isian sanggah dibuat tak sesuai dengan dokumen.
  • Pilih “Akhiri Proses Sanggah”.
  • Nantinya akan muncul kotak dengan tulisan ”Anda hanya dapat melakukan sanggah jika seluruh persyaratan yang tak memenuhi syarat disanggah” lalu pilih “Baiklah”.
  • Pilih “Iya” jika muncul kotak bertuliskan “Apakah yakin untuk mengakhiri & memroses penyanggahan”.
  • Jika sanggahan diterima, akan muncul penjelasan di halaman Resume pendaftaran bertuliskan “Selamat, Anda lulus ke tahap administrasi berkas”.
  • Pilih “Cetak Kartu”.

Jadwal jawab sanggah akan berlangsung dari tanggal 19 hingga 23 Oktober 2023. Cek hasil pengumuman seleksi administrasi pasca sanggah di tanggal 22 hingga 28 Oktober 2023. Jika pelamar bisa membuktikan jika dokumen persyaratan yang sudah diunggah sesuai dengan persyaratan khusus dan umum yang ditentukan.

Maka, instansi wajib untuk memberikan pengumuman ulang hasil seleksi dengan waktu paling lambat tujuh hari dari hari terakhir periode sanggah. Untuk catatan, dokumen persyaratan yang dipakai untuk sanggahan yakni data pelamar ketika awal mendaftar di SSCASN.

Ketentuan Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023

Jika pelamar dinyatakan belum lolos seleksi administrasi CPNS, namun merasa syarat dan dokumen sudah memenuhi syarat maka bisa mengajukan sanggahan. Berikut di bawah ini ada beberapa ketentuan ajuan masa sanggah yang telah dirangkum:

  • Ajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahn yang dilakukan oleh pelamar saat melakukan pendaftaran.
  • Isi alasan di fitur “Ajuan Sanggah” dengan memberikan penjelasan yang realistis, benar, tak mengada-ada, dan berdasarkan dengan dokumen yang telah diunggah ketika pendaftaran.
  • Jika menyadari adanya kesalahan ketika pendaftaram, pelamar tak disarankan untuk menggunakan fitur “Ajuan Sanggah” karena tak akan mengubah hasil verifikasi.
  • Jika isian alasan sanggah tak sesuai dengan dokumen, maka pelamar harus bersedia menanggung hukuman yang ditimbulkan.
  • Jika pelamar tak melakukan sanggahan dalam kurun waktu tiga hari dari tanggal pengumuman, maka sanggahan dari selain sistem tak akan diterima.
  • Jika ada tiga dokumen yang membuat tak lolos seleksi, maka dokumen itu harus disanggah, tak dapat hanya salah satunya saja.
  • Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali saja.

Demikian informasi mengenai kapan masa sanggah CPNS 2023? Pengertian, syarat, dan cara pengajuan sanggah CPNS 2023 secara rinci. Semoga informasi di atas membantu dan bermanfaat, ya.

Baca Juga: