-
Pembaruan Sistem Pelayanan pada UPT Perpustakaan UNEJ di Era Pandemi Covid-19
2 Juli 2021
Baca Artikel -
Fakta dan Mitos Seputar Kesehatan Selama Pandemi Antibiotik dan Pengobatan Rumahan Bisa Membunuh Virus Corona ?
20 Januari 2022
Baca Artikel -
Relawan Tim TDKB Covid-19 Lakukan Visitasi Rutin di RSGM Universitas Jember
8 Juni 2021
Baca Artikel -
Visitasi Gedung CDAST oleh Relawan Tim TDKB COVID-19 dalam Upaya Pemutusan Rantai Virus COVID-19
8 Juni 2021
Baca Artikel -
Relawan Tim TDKB COVID-19 Lakukan Visitasi di Gedung Biro Akademik Kemahasiswaan dan Alumni
8 Juni 2021
Baca Artikel -
Relawan Tim TDKB COVID-19 Batch 1 Tahun 2021 Lakukan Visitasi Rutin di Fakultas Hukum Universitas Jember
15 Juni 2021
Baca Artikel -
Cek Kelengkapan Protokol Kesehatan Agrotechno Park Universitas Jember, Relawan Tim TDKB COVID-19 UNEJ Lakukan Visitasi Rutin
29 Juni 2021
Baca Artikel
Pelaksanaan Hukum di Indonesia Pada Masa Pandemi

Adanya wabah virus covid-19 di Indonesia sejak awal tahun 2020 mengakibatkan efek yang luar biasa bagi penduduk Indonesia. Adapun beberapa penyesuaian terhadap kondisi tersebut, pada tulisan ini penulis membahas pelaksanaan hokum di Indonesia khusunya pada masa pandemi. Untuk narasumber pada tulisan ini adalah bapak Halif, S.H., M.H. selaku dosen Fakultas Hukum, Universitas Jember.
Salah satu penyesuaian yang terjadi adalah, dilakukannya sidang pidana secara daring/online. Kebijakan tersebut dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan cara terdakwa hadir secara daring/online, dan tidak hanya terdakwa saja melainkan dari pihak penyidang atau pengacara juga hadir secara daring. Hal itu tentu saja dilakukakn dalam upaya pencegahan virus covid-19 supaya tidak terbentuk cluster baru yang disebabkan kerumunan orang yang terjadi jika persidangan dilakukan secara luring.
Adapun dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan hokum di masa pandemi salah satunya adalah, UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, khususnya yang tercantum pada Ketentuan Pidana Pasal 14 ayat 1 dan 2 yang berisi:
-
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penaggulangan wabah sebagaimana diatur dalan Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dana tau denda setingi-tinginya Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
-
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dana tau denda setingi-tinginya Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Penulis:
Fachry Ramadhan
181910101082/ Fakultas Teknik Universitas Jember
Kelompok 1 TDKB Covid-19 Batch 2
Dosen Pembimbing Lapangan:
Halif, S.H., M.H.
Terbit tanggal
4 Januari 2022
Covid
Bagikan ke lainnya
Artikel Lainnya