WASPADA VARIAN BARU COVID-19: TETAP TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN, OMICRON SEDANG MENYERANG
Beranda > Artikel > WASPADA VARIAN BARU COVID-19: TETAP TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN, OMICRON SEDANG MENYERANG
bg-artikle

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengumumkan kasus positif pertama COVID-19 varian Omicron pada Kamis, 16 Desember 2021. Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan varian B.1.1.529 atau Omicron pada tanggal 26 November 2021. Beberapa bukti awal menunjukkan bahwa Omicron dapat meningkatkan risiko infeksi ulang lebih besar daripada varian lainnya.

Menurut Prof. dr. Tri Wibawa, Ph.D, Sp.MK., meskipun terdapat beberapa laporan sementara yang menunjukkan bahwa varian Omicron lebih menular daripada varian lainnya, tetapi menurut laporan mingguan WHO terakhir (14/12) belum dapat disimpulkan bahwa SARS-CoV-2 varian Omicron lebih mudah ditularkan.

Kementerian Kesehatann kembali mengonfirmasi hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS) dan menemukan tambahan 11 kasus positif varian Omicron, yakni 6 orang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari Turki, 3 orang PPLN dari Jepang, 1 orang dari Korea Selatan, dan 1 dari Arab Saudi pada 24 Desember 2021. Total saat ini ada 19 kasus varian Omicron di Indonesia.

Pemerintah menerapkan aturan ketat untuk pelaku perjalanan internasional yang memasuki Indonesia, sehubungan dengan merebaknya virus corona varian Omicron. Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut, masa karantina terpusat bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kembali masuk ke Indonesia adalah 10x24 jam. Sedangkan bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Bostwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesoto, masa karantina menjadi 14x24 jam. Peraturan karantina terbaru itu mulai berlaku sejak 14 Desember 2021.

Hampir semua negara membuat kebijakan khusus untuk menghindari penyebaran varian Omicron ini. Berdasarkan rekomendasi dari WHO, negara-negara diminta untuk melakukan hal-hal berikut:

  • Meningkatkan upaya pengawasan untuk lebih memahami varian SARS-CoV-2 yang beredar.

  • Melaporkan kasus awal yang terkait dengan infeksi VoC ke WHO melalui mekanisme IHR.

  • Melakukan penyelidikan lapangan dan penilaian laboratorium untuk meningkatkan pemahaman tentang dampak potensial VoC pada epidemiologi COVID-19, tingkat keparahan, efektivitas tindakan kesehatan masyarakat dan sosial, metode diagnostik, respons imun, antibodi netralisasi, atau karakteristik lain yang relevan.

Setiap individu diminta untuk mengambil langkah-langkah guna mengurangi risiko tertular COVID-19. Sebagai contoh, mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga ke dagu, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak fisik, meningkatkan ventilasi dalam ruangan, menghindari ruang ramai, dan mendapatkan vaksinasi.

Sumber: Dinkes Surakarta. 2020. Sekilas Tentang COVID 19(online).

Tersedia: https://dinkes.surakarta.go.id/sekilas-tentang-covid-19/

Diakses: 25 Desember 2021.

DAFTAR PUSTAKA

Nugroho, A. (2021). Waspadai Omicron Dengan Terapkan Prokes Ketat. Universitas Gadjah Mata.

World Health Organization. (2021). Classification of Omicron (B.1.1.529): SARS-CoV-2 Variant of Concern. World Health Organization.

Terbit tanggal 8 Januari 2022
Covid
Bagikan ke lainnya

Artikel Lainnya
  • Judul Artikel
    Pembaruan Sistem Pelayanan pada UPT Perpustakaan UNEJ di Era Pandemi Covid-19

    2 Juli 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Kondisi Perekonomian Usaha Kesehatan di Tengah Pandemi

    25 Desember 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Fakta dan Mitos Seputar Kesehatan Selama Pandemi Antibiotik dan Pengobatan Rumahan Bisa Membunuh Virus Corona ?

    20 Januari 2022

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Relawan Tim TDKB Covid-19 Lakukan Visitasi Rutin di RSGM Universitas Jember

    8 Juni 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Visitasi Gedung CDAST oleh Relawan Tim TDKB COVID-19 dalam Upaya Pemutusan Rantai Virus COVID-19

    8 Juni 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Relawan Tim TDKB COVID-19 Lakukan Visitasi di Gedung Biro Akademik Kemahasiswaan dan Alumni

    8 Juni 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Relawan Tim TDKB COVID-19 Batch 1 Tahun 2021 Lakukan Visitasi Rutin di Fakultas Hukum Universitas Jember

    15 Juni 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Cek Kelengkapan Protokol Kesehatan Agrotechno Park Universitas Jember, Relawan Tim TDKB COVID-19 UNEJ Lakukan Visitasi Rutin

    29 Juni 2021

    Baca Artikel