Standar Pelaksanaan Magang MBKM Secara Luring di Kala Pandemi
Beranda > Artikel > Standar Pelaksanaan Magang MBKM Secara Luring di Kala Pandemi
bg-artikle

Pandemi covid-19 memberikan pengaruh yang sangat besar dalam aktivitas mahasiswa, terutama dalam pelaksanaan magang. Magang merupakan mata kuliah yang sifat mandiri untuk mempersiapkan mahasiswa untuk memasuki dunia kerja . Keadaan pandemi covid-19 membuat pelaksanaan magang tidak dapat berjalan dengan normal sehingga perlu dilakukan adaptasi dalam prosedur pelaksanaan magang.

Merdeka Belajar Kampus Merdeka merupakan salah satu kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem sebagai bentuk antisipasi dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0 dan krisis akibat Covid-19. Salah satu bentuk kegiatan dari program dari kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka adalah Magang 1 sampai 2 semester yang setara dengan 20 SKS (Kemendikbud, 2020). Banyak perusahaan yang telah menjadi mitra dalam pelaksanaan magang merdeka belajar-kampus merdeka, salah satunya adalah PT. Tatacipta Teknologi Indonesia (PT. TATI) yang berlokasi di Surabaya. Adapun hal hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan magang MBKM ini, seperti bagaimana mekanisme dalam beraktivitas di perusahaan saat pandemi berlangsung.

Melalui wawancara yang dilakukan dengan Manajer PT. Tatacipta Teknologi Indonesia (PT. TATI), Ibu Arizia Aulia Aziiza S.pd., M.kom, beliau mengatakan bahwa Magang MBKM sangat menguntungkan bagi mahasiswa karena di masa pandemi ini mahasiswa tidak dapat bertatapan dengan dosen secara langsung dan melakukan interaksi sehingga magang penting untuk melakukan upgrade skill masing-masing dan mengetahui realita dunia kerja seperti apa. Meskipun banyak hal yang didapatkan dari pelaksanaan Magang MBKM, namun tetap ada risiko yang perlu ditanggung di masa pandemi ini sehingga perlu diterapkan standar-standar untuk mengurangi dan menghindari dampak dari pandemi covid-19.

Lebih lanjut, standar pelaksanaan magang MBKM di kala pandemi covid-19 pada PT.TATI menurut Ibu Arizia Aulia Aziiza S.pd., M.kom antara lain sebagai berikut.

  1. Penggunaan masker

Karyawan dan anak magang diwajibkan untuk selalu memakai masker di lingkungan kerja. Penggunaan masker double selalu diterapkan agar meningkatkan pencegahan penularan covid-19. Selain itu, pihak kantor menyediakan masker di lingkungan kerja yang dapat digunakan oleh siapa saja.

  1. Pengecekan suhu tubuh

Pengecekan suhu tubuh dilakukan sebelum memasuki lingkungan kerja. Suhu tubuh diatas 36,1-37,2 derajat Celcius tidak diperkenankan untuk bekerja di kantor secara langsung dan diberikan izin untuk melakukan work from home (WFH).

  1. Jaga jarak

Jarak kursi antar karyawan selalu di perhatikan dengan menerapkan jarak minimal 1 (satu) meter. Saat jam istirahat, karyawan juga dihimbau untuk tidak makan bersama dalam 1 (satu) meja.

  1. Penggunaan hand sanitizer

Menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki lingkungan kerja. Penggunaan hand sanitizer dalam lingkungan kerja juga dihimbau secara berkala. Pihak kantor telah menyediakan hand sanitizer untuk digunakan oleh karyawan.

  1. Melakukan skrining kesehatan karyawan

Skrining karyawan dilakukan untuk mengecek kesehatan karyawan secara berkala. Dengan melakukan screening kesehatan dapat diketahui karyawan berpotensi menularkan covid-19 atau tidak.

  1. Sudah vaksin minimal vaksin pertama

Perusahaan telah menetapkan kebijakan vaksin minimal satu kali bagi karyawan yang bekerja secara langsung di kantor. Hal ini dilakukan sesuai himbauan pemerintah dan kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi penularan covid-19.

  1. Tidak melakukan perjalanan luar kota

Karyawan dihimbau untuk tidak melakukan perjalan luar kota di luar tugas dinas. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan covid-19 di lingkungan kerja dan sekitarnya.

Dengan menerapkan 7 (tujuh) standar pelaksanaan magang MBKM secara luring di atas, pelaksanaan magang MBKM dikala pandemi covid-19 dapat berjalan dengan aman dan terhindar dari dampak Covid-19. Standar di atas dapat berbeda dengan perusahaan lainnya, tergantung dengan kebijakan perusahaan. Standar pelaksanaan magang MBKM secara luring penting untuk diterapkan untuk menekan tingkat persebaran Covid-19 di lingkungan mahasiswa.


Narasumber : Arizia Aulia Aziiza S.Pd., M.Kom

Sumber :

  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.2020.Buku Panduan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka

  • https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/08/15175061/24-protokol-pencegahan-covid-19-di-perkantoran-perusahaan-wajib-bentuk

Penulis : Rr. Safiti Arumningtyas

DPL : Nova El Maidah, S.Si., M.Cs

Kelompok 33

Relawan TTDKBC Batch 2

Terbit tanggal 30 Desember 2021
Covid
Bagikan ke lainnya

Artikel Lainnya
  • Judul Artikel
    Pembaruan Sistem Pelayanan pada UPT Perpustakaan UNEJ di Era Pandemi Covid-19

    2 Juli 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Kondisi Perekonomian Usaha Kesehatan di Tengah Pandemi

    25 Desember 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Fakta dan Mitos Seputar Kesehatan Selama Pandemi Antibiotik dan Pengobatan Rumahan Bisa Membunuh Virus Corona ?

    20 Januari 2022

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Relawan Tim TDKB Covid-19 Lakukan Visitasi Rutin di RSGM Universitas Jember

    8 Juni 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Visitasi Gedung CDAST oleh Relawan Tim TDKB COVID-19 dalam Upaya Pemutusan Rantai Virus COVID-19

    8 Juni 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Relawan Tim TDKB COVID-19 Lakukan Visitasi di Gedung Biro Akademik Kemahasiswaan dan Alumni

    8 Juni 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Relawan Tim TDKB COVID-19 Batch 1 Tahun 2021 Lakukan Visitasi Rutin di Fakultas Hukum Universitas Jember

    15 Juni 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Cek Kelengkapan Protokol Kesehatan Agrotechno Park Universitas Jember, Relawan Tim TDKB COVID-19 UNEJ Lakukan Visitasi Rutin

    29 Juni 2021

    Baca Artikel