-
Pembaruan Sistem Pelayanan pada UPT Perpustakaan UNEJ di Era Pandemi Covid-19
2 Juli 2021
Baca Artikel -
Fakta dan Mitos Seputar Kesehatan Selama Pandemi Antibiotik dan Pengobatan Rumahan Bisa Membunuh Virus Corona ?
20 Januari 2022
Baca Artikel -
Relawan Tim TDKB Covid-19 Lakukan Visitasi Rutin di RSGM Universitas Jember
8 Juni 2021
Baca Artikel -
Visitasi Gedung CDAST oleh Relawan Tim TDKB COVID-19 dalam Upaya Pemutusan Rantai Virus COVID-19
8 Juni 2021
Baca Artikel -
Relawan Tim TDKB COVID-19 Lakukan Visitasi di Gedung Biro Akademik Kemahasiswaan dan Alumni
8 Juni 2021
Baca Artikel -
Relawan Tim TDKB COVID-19 Batch 1 Tahun 2021 Lakukan Visitasi Rutin di Fakultas Hukum Universitas Jember
15 Juni 2021
Baca Artikel -
Cek Kelengkapan Protokol Kesehatan Agrotechno Park Universitas Jember, Relawan Tim TDKB COVID-19 UNEJ Lakukan Visitasi Rutin
29 Juni 2021
Baca Artikel
Solusi Penanganan Limbah Masker COVID-19

Jumat, (28/5/2021) Terjadi peningkatan volume sampah terutama limbah medis semenjak terjadinya pandemi COVID-19. Menurut Kemenkes LHK tahun 2020 mengatakan bahwa dampak nyata dari pandemi COVID-19 terhadap lingkungan adalah meroketnya limbah B3 yaitu sebesar 30% hingga 50% per Oktober mencapai 1.663 ton, salah satunya adalah masker sekali pakai yang digunakan masyarakat untuk memproteksi diri dari paparan virus COVID-19. Sumber timbunan limbah masker ini selain dari fasilitas kesehatan banyak juga yang berasal dari rumah tangga, industri, dan fasilitas umum.
Peningkatan limbah masker yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan kerusakan lingkungan karena umumnya masker medis berbahan dasar plastik yang sulit terurai, jika tidak mendapat treatment khusus membutuhkan waktu 50-100 tahun untuk terurai secara alami. Menurut Dosen Teknik Lingkungan UNEJ, Audiananti Meganandi Kartini, S.T., M.T menyatakan, selain pemerintah tentunya masyarakat perlu dilibatkan dalam penanganan limbah masker COVID-19, peran yang dapat dilakukan masyarakat diantaranya melakukan penangan limbah masker sekali pakai sesuai dengan pedoman baik dari Kemenkes maupun Kementerian lingkungan hidup. Melakukan pemisahan (bisa dengan pemilahan) limbah masker dengan limbah domestik lainnya, tidak membuang limbah masker dilingkungan sekitar.
Pihak lain yang juga berperan dalam penanganan limbah masker ialah fasilitas kesehatan atau pihak pengelola limbah B3 yang bertugas untuk mereduksi timbunan limbah B3 infeksius terkhusus limbah masker. Pihak pengelola limbah disini dapat berupa TPA yang dapat menangani limbah B3 infeksius dengan salah satu teknologi yaitu insinerasi atau pembakaran.
Cara penanggulangan dan penanganan yang tepat dalam mengatasi penumpukan limbah masker ialah dengan menerapkan pedoman penanganan limbah masker baik rumah tangga maupun fasilitas kesehatan. Kemudian pengelolaan yang paling efisien dalam penanganan limbah masker ialah dengan dibakar atau diinsinerasi. Mengapa begitu? Karena selain dapat memastikan virus atau mikroorganisme mati, juga dapat mereduksi volume limbah secara signifikan.
Proses lain yang dapat dilakukan ialah dengan sterilisasi menggunakan Autoclave (proses memanfaatkan uap bertekanan). Uap bertekanan dengan suhu tertentu dapat menginaktivasi virus yang terdapat pada suatu meda. Menurut John P.Abraham et al. inaktivasi SARS-COV-2 pada media kain atau masker dapat menggunakan termal temperatur rendah dengan waktu kontak tertentu yaitu 3 menit pada temperatur 75 C, 5 menit pada temperatur 65 C, dan 20 menit pada temperatur 60 C.
Untuk proses daur ulang limbah masker tentunya perlu penelitan lebih lanjut mengenai proses yang dilakukan telah memenuhi standar atau belum, seperti apakah virus yang terdapat dalam masker dapat diinaktivasi dengan baik, bahan atau produk apa yang dihasilkan dari daur ulang tersebut , ujar Dosen Teknik Lingkungan UNEJ.
Penulis,
Ilany Nanda Chandra
Kelompok AB
Relawan Tim TDKB COVID-19 Batch 1 Tahun 2021
DPL: Ir. Fanteri Aji Dharma Suparno, S.T., M.S
Terbit tanggal
15 Juni 2021
Covid
Bagikan ke lainnya
Artikel Lainnya