SHOLAT DENGAN MENGGUNAKAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM PANDANGAN ISLAM
Beranda > Artikel > SHOLAT DENGAN MENGGUNAKAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM PANDANGAN ISLAM
bg-artikle

COVID-19 merupakan wabah penyakit yang telah melanda dunia dan menjadikannya sebuah pandemi. COVID-19 memberikan dampak yang cukup signifikan pada suatu negara terutama kepada masyarakatnya. Dampak yang paling berpengaruh pada masyarakat akibat penyebaran COVID-19 yaitu pemberlakuan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. Salah satu penerapan protokol kesehatan yang wajib digunakan oleh masyarakat di masa pandemi ini yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan atau memakai hand sanitizer.

Pemberlakuan penerapan protokol kesehatan ini sangat berdampak pada perubahan kegiatan masyarakat sehari-hari terutama pada sistem kegiatan ibadah di masjid. Selama pandemi, kegiatan ibadah di masjid mengalami sedikit perubahan pada sistem kegiatan ibadahnya, misal pada daerah dengan zona merah atau orange tidak dianjurkan untuk beribadah di masjid dan untuk zona kuning atau hijau diberikan toleransi untuk bisa beribadah di masjid namun dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak/shaf sholat 1,5 meter serta mengunakan hand sanitizer sebelum atau sesudah masuk masjid. Lalu bagaimana kah hukum sholat dengan menggunakan protokol kesehatan?

Sah tidaknya sholat ditentukan oleh terlaksana atau tidaknya rukun dan syarat sholat. Hidung yang menyentuh lantai saat sholat tidak termasuk dalam rukun sholat, yang wajib ialah dahi yang menyentuh lantai. Maka dari itu, sholat dengan menggunakan masker tidak menjadi penghalang sholat atau tidak sahnya sholat. Begitu pula dengan jarak shaf sholat bukanlah rukun atau syarat sah sholat. Jarak antar shaf hanyalah sunnah Nabi yang dilakukan agar barisan sholat terlihat lurus dan rapi serta dapat menyempurnakan sholat. Renggangnya shaf sholat tidak pada saat pandemi pun tidak masalah terlebih lagi di masa pandemi ini. Apabila mengikuti maqashid syariah dari Imam Asy-Syatibi dimana hifdzun nafs lebih diutamakan daripada hifdzud diin, maka sangat dianjurkan untuk menjaga dan memberi jarak antar shaf sholat karena hal ini merupakan salah satu pencegahan penyebaran COVID-19.


Penulis,

Vigo Agustilano Salim

Kelompok H

Relawan Tim TDKB

DPL : Akhmad Munir S.,Th.I.,MA., CPHCM


Terbit tanggal 15 Juli 2021
Covid
Bagikan ke lainnya

Artikel Lainnya
  • Judul Artikel
    Pembaruan Sistem Pelayanan pada UPT Perpustakaan UNEJ di Era Pandemi Covid-19

    2 Juli 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Kondisi Perekonomian Usaha Kesehatan di Tengah Pandemi

    25 Desember 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Fakta dan Mitos Seputar Kesehatan Selama Pandemi Antibiotik dan Pengobatan Rumahan Bisa Membunuh Virus Corona ?

    20 Januari 2022

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Relawan Tim TDKB Covid-19 Lakukan Visitasi Rutin di RSGM Universitas Jember

    8 Juni 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Visitasi Gedung CDAST oleh Relawan Tim TDKB COVID-19 dalam Upaya Pemutusan Rantai Virus COVID-19

    8 Juni 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Relawan Tim TDKB COVID-19 Lakukan Visitasi di Gedung Biro Akademik Kemahasiswaan dan Alumni

    8 Juni 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Relawan Tim TDKB COVID-19 Batch 1 Tahun 2021 Lakukan Visitasi Rutin di Fakultas Hukum Universitas Jember

    15 Juni 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Cek Kelengkapan Protokol Kesehatan Agrotechno Park Universitas Jember, Relawan Tim TDKB COVID-19 UNEJ Lakukan Visitasi Rutin

    29 Juni 2021

    Baca Artikel