-
Pembaruan Sistem Pelayanan pada UPT Perpustakaan UNEJ di Era Pandemi Covid-19
2 Juli 2021
Baca Artikel -
Fakta dan Mitos Seputar Kesehatan Selama Pandemi Antibiotik dan Pengobatan Rumahan Bisa Membunuh Virus Corona ?
20 Januari 2022
Baca Artikel -
Relawan Tim TDKB Covid-19 Lakukan Visitasi Rutin di RSGM Universitas Jember
8 Juni 2021
Baca Artikel -
Visitasi Gedung CDAST oleh Relawan Tim TDKB COVID-19 dalam Upaya Pemutusan Rantai Virus COVID-19
8 Juni 2021
Baca Artikel -
Relawan Tim TDKB COVID-19 Lakukan Visitasi di Gedung Biro Akademik Kemahasiswaan dan Alumni
8 Juni 2021
Baca Artikel -
Relawan Tim TDKB COVID-19 Batch 1 Tahun 2021 Lakukan Visitasi Rutin di Fakultas Hukum Universitas Jember
15 Juni 2021
Baca Artikel -
Cek Kelengkapan Protokol Kesehatan Agrotechno Park Universitas Jember, Relawan Tim TDKB COVID-19 UNEJ Lakukan Visitasi Rutin
29 Juni 2021
Baca Artikel
Perlukah Pembangunan Rumah Sementara Untuk Isolasi Mandiri Pasien Covid-19?

ementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia mengalami peningkatan menjadi 840 kasus. Temuan tersebut diidentifikasi selama satu bulan, sejak tanggal 15 Desember 2021 sampai 17 Januari 2022. Lonjakan kasus tersebut membuat Kemenkes berencana untuk menerapkan opsi isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19 dengan varian Omicron. Siti Nadia Tarmizi yang merupakan juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes memaparkan bahwa kebijakan yang berlaku saat ini yaitu pasien Omicron harus menjalani isolasi terpusat di RSDC Wisma Atlet Kemayoran ataupun sejumlah rumah sakit rujukan dapat berubah jika kasus Omicron terus meningkat. Penerapan kebijakan isolasi mandiri akan disertai pengawasan ketat oleh petugas fasilitas kesehatan setempat dan layanan telemedicine secara jarak jauh dengan gawai.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dijelaskan bahwa isolasi dilakukan sejak seseorang suspek mendapatkan perawatan di Rumah Sakit atau seseorang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 paling lama 24 jam sejak kasus terkonfirmasi. Isolasi dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi risiko penularan. Pasien Covid-19 dengan gejala ringan dan tidak bergejala atau biasa disebut orang tanpa gejala (OTG) dapat melakukan isolasi mandiri di rumah, tanpa harus melakukan perawatan intensif di rumah sakit. Oleh karena itu, desain rumah sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 harus diperhatikan.
Ketua Himpunan Desain Interior Indonesia (HDII) Francis Surjaseputra menjelaskan sejatinya poin utama dari desain rumah khusus untuk isolasi mandiri adalah tidak bersinggungan dengan orang yang sehat. Pasien isolasi mandiri harus hidup secara terpisah dengan minimal memiliki kamar tidur dan toilet sendiri. Tipe rumah yang terdiri dari dua lantai dapat menjadi tipe ideal karena pasien Covid-19 bisa menempati lantai atas. Selain itu, pasien juga bisa menempati ruangan kamar yang terkoneksi dengan toilet apabila memiliki rumah dengan satu lantai.
Alternatif lain yang dapat digunakan adalah dengan membuat bangunan sementara jika memiliki halaman atau lahan di rumah. Hal ini selaras dengan penjelasan yang disampaikan oleh Dosen Teknik Sipil Universitas Jember Ir. Syamsul Arifin, S.T., M.T. Bangunan sementara dapat dibangun apabila memiliki lahan yang kosong, bangun ruangan dengan kamar mandi di dalamnya. Beri jendela untuk membantu sirkulasi udara, ujar Bapak Syamsul saat melakukan diskusi melalui Zoom Meeting pada Rabu, 5 Januari 2022.
Pembangunan ruangan perlu memperhatikan luas rumah dan jumlah anggota keluarga yang ada di dalamnya. Selain itu, Bapak Syamsul menyatakan bahwa membangun bangunan atau ruangan sementara sebagai ruang isolasi ketika terdapat anggota keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19 dinilai kurang efektif karena membangun ruangan membutuhkan waktu cukup lama, yang ada anggota keluarga tersebut bisa saja sudah sembuh dari Covid-19. Namun demikian, beliau menyampaikan bahwa berkat pandemi seperti saat ini, ada beberapa catatan yang harus disampaikan kepada masyarakat mengenai perlu adanya ruang yang dapat dijadikan ruang isolasi atau ruangan yang terpisah dari rumah induk.
Persiapan pembangunan bangunan sementara untuk ruang isolasi di rumah membutuhkan arsitek yang tidak hanya melihat dari sisi keindahan tetapi harus mempertimbangkan kaidah atau aturan mengenai ruang isolasi. Perlu diperhatikan dan dilakukan proses perhitungan. Apakah ventilasi yang dipasang harus menghadap ke arah timur atau barat? Supaya mendapatkan cahaya matahari dengan baik. Begitu pula dengan sirkulasi udara ruangan, sehingga kebutuhan ruang isolasi seperti sirkulasi, ventilasi, dan pencahayaan dapat tercukupi. Ada baiknya arsitek untuk ruang isolasi ini memiliki pengalaman dan pengetahuan mengenai pembangunan ruang rumah sakit. atau dapat juga arsitek yang memiliki kemauan untuk menggali pustaka yang berkaitan dengan bangunan kesehatan, pungkas Bapak Syamsul.
Relawan TTDKBC Batch 2
Penulis,
Fabila Shafa Adnia
NIM 192310101129
Kelompok 3
DPL: Ahmad Zainuddin, SP., M.Si.
Narasumber: Ir. Syamsul Arifin, S.T., M.T.
Terbit tanggal
21 Januari 2022
Covid
Bagikan ke lainnya
Artikel Lainnya