-
Pembaruan Sistem Pelayanan pada UPT Perpustakaan UNEJ di Era Pandemi Covid-19
2 Juli 2021
Baca Artikel -
Fakta dan Mitos Seputar Kesehatan Selama Pandemi Antibiotik dan Pengobatan Rumahan Bisa Membunuh Virus Corona ?
20 Januari 2022
Baca Artikel -
Relawan Tim TDKB Covid-19 Lakukan Visitasi Rutin di RSGM Universitas Jember
8 Juni 2021
Baca Artikel -
Visitasi Gedung CDAST oleh Relawan Tim TDKB COVID-19 dalam Upaya Pemutusan Rantai Virus COVID-19
8 Juni 2021
Baca Artikel -
Relawan Tim TDKB COVID-19 Lakukan Visitasi di Gedung Biro Akademik Kemahasiswaan dan Alumni
8 Juni 2021
Baca Artikel -
Relawan Tim TDKB COVID-19 Batch 1 Tahun 2021 Lakukan Visitasi Rutin di Fakultas Hukum Universitas Jember
15 Juni 2021
Baca Artikel -
Cek Kelengkapan Protokol Kesehatan Agrotechno Park Universitas Jember, Relawan Tim TDKB COVID-19 UNEJ Lakukan Visitasi Rutin
29 Juni 2021
Baca Artikel
Peraturan Terkait Denda pada Masyarakat yang Tidak Menggunakan Masker di Masa Pandemi COVID-19
Beranda > Artikel > Peraturan Terkait Denda pada Masyarakat yang Tidak Menggunakan Masker di Masa Pandemi COVID-19

Pada Jumat 25 Juni 2021, melakukan wawancara via daring oleh Relawan Tim TDKB COVID-19 Batch 1 Tahun 2021 kelompok A dengan narasumber Bapak. Halif, S.H.,M.H dosen Fakultas Hukum sekaligus Dosen Pembina Lapangan di Universitas Jember. Wawancara memuat tentang dikenakannya sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker pada masa pandemi Covid-19.
Terdapat sanksi tersendiri bagi maskyarakat yang tidak menggunakan masker di masa pandemi Covid-19 yang diatur pada Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, serta turunannya adalah Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dalam pasal 3 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 mengatakan bahwa protokol kesehatan itu diterapkan oleh: a) perorangan, b) pelaku usaha; dan c) pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan yang dikenal dengan 5M. maka jika tidak menerapkan itu baik perorangan, pelaku usaha, pengelola pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 mulai dari teguran lisan, paksaan pemerintah seperti 1. pembubaran kerumunan; 2. perintah meninggalkan tempat dengan atau tanpa dikenakan tanda pengenal khusus; atau 3. pengamanan/penyitaan Kartu Tanda Penduduk dan/atau kartu identitas lainnya untuk jangka waktu tertentu; c. kerja sosial; atau d. denda administratif sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Jika ingin mengetahui serta memahami tentang bagaimana efektivitas penerapan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Wilayah Jawa Timur, perlu dilihat dari tiga aspek. Aturan tersebut dapat dikatakan efektif apabila yang pertama secara substansi aturan tersebut baik, lalu yang kedua dilihat dari sisi pelaksanaan oleh penegak hukum sudah berjalan dengan baik, dan yang ketiga yaitu kesadaran atau budaya hukum masyarakat dalam melaksanakan aturan tersebut sudah baik. Maka penerapan aturan hukum itu tidak bisa hanya dilihat dari sisi penerapan hukum-nya saja, karena didukung juga dengan adanya penegak hukum dalam menegakan aturan tersebut dengan baik. Di Jawa Timur telah diterapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 yang bertujuan agar masyarakat taat terhadap protokol Kesehatan untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran COVID-19, peraturan tersebut akan berjalan dengan baik dan dapat dikatakan efektif jika dibarengi dengan penegakan hukum yang baik dan sesuai oleh penegak hukum, serta kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol Kesehatan di masa Pandemi COVID-19 ini.
Perlu diketahui bahwa masih banyak masyarakat yang tidak setuju dengan diadakannya denda karena dianggap memberatkan. Dalam wawancaranya. Bapak Halif menyebutkan bahwa seharusnya masyarakat tidak perlu takut untuk mendapatkan sanksi, karena sebenarnya sanksi hanyalah instrumen untuk menjaga masyarakat tetap patuh dalam protokol yang telah di tetapkan. Hal yang mudah untuk menghindari sanksi dalah dengan menaati peraturan. Selain itu sanksi denda tidak juga serta merta langsung diberikan, melain kan melalui beberapa tahapan seperti yang pertama adalah teguran lisan, apabila teguran lisan tidak diindahkan maka langkah yang kedua yaitu dengan membubarkan kerumunan secara paksa atau pentitaan KTP dan langkah ketiga dalah diberikan denda sosial kemudian baru langkah terakhir adalah denda sebesar RP 250.000-,.
Penerapan protokol kesehatan sendiri di lingkup Universitas Jember sudah melalui proses yang cukup panjang dalam pengadaan peralatan prokes dan SOP proyokol kesehatan untuk menanggulagi dan membuat civitas tetap patuh. Tetapi berjalannya seluruh rangkaian proses ini tetap tidak lepas dari kesadaran tiap masing-masing individu. Menerapkan protokol kesehatan yang ada dan sadar bahwa setiap orang mempunyai andil yang sama besar dalam usaha pemberantasan atau pemutusan rantai penularan COVID-19.
Penulis,
Shabila Alif Maharani
Kelompok A
Rekawan Tim TDKB
DPL : Halif, S.H., M.H
Terbit tanggal
16 Juli 2021
Covid
Bagikan ke lainnya
Artikel Lainnya