-
Pembaruan Sistem Pelayanan pada UPT Perpustakaan UNEJ di Era Pandemi Covid-19
2 Juli 2021
Baca Artikel -
Fakta dan Mitos Seputar Kesehatan Selama Pandemi Antibiotik dan Pengobatan Rumahan Bisa Membunuh Virus Corona ?
20 Januari 2022
Baca Artikel -
Relawan Tim TDKB Covid-19 Lakukan Visitasi Rutin di RSGM Universitas Jember
8 Juni 2021
Baca Artikel -
Visitasi Gedung CDAST oleh Relawan Tim TDKB COVID-19 dalam Upaya Pemutusan Rantai Virus COVID-19
8 Juni 2021
Baca Artikel -
Relawan Tim TDKB COVID-19 Lakukan Visitasi di Gedung Biro Akademik Kemahasiswaan dan Alumni
8 Juni 2021
Baca Artikel -
Relawan Tim TDKB COVID-19 Batch 1 Tahun 2021 Lakukan Visitasi Rutin di Fakultas Hukum Universitas Jember
15 Juni 2021
Baca Artikel -
Cek Kelengkapan Protokol Kesehatan Agrotechno Park Universitas Jember, Relawan Tim TDKB COVID-19 UNEJ Lakukan Visitasi Rutin
29 Juni 2021
Baca Artikel
PERATURAN TERKAIT DENDA PADA MASYARAKAT YANG TIDAK MELAKUKAN VAKSINASI COVID-19

Pada Selasa 14 Desember 2021, melakukan wawancara via zoom daring oleh Tim TDKB Covid-19 Kelompok 20 dengan Narasumber Ibu. Pratiwi Puspito Andini, S.H., M.H dosen Fakultas Hukum sekaligus Dosen Pembina Lapangan di Universitas Jember. Wawancara memuat tentang dikenakannya sanksi atau denda bagi masyarakat yang tidak melakukan vaksinasi Covid-19.
Pada dasarnya vaksin covid-19 penting bagi warga negara agar terhindar dari virus yang mematikan yaitu Covid-19.paparan covid-19 yang cukup signifikan hingga diberlakukannya PPKM darurat, namun kenyataanya masih banyak warga negara yang menolak untuk di Vaksin. Kemudian pada akhirnya Pemerintah menerbitkan aturan terkait program vaksinasi melalui Peraturan Presiden No.99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Belakangan Pemerintah memperbarui dengan Peraturan Presiden No.14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Pengaturan Norma bagi setiap waga negara yang menolak vaksinasi covid-19 diatur dalam dua pasal yaitu pasal 13 A dan Pasal 13 B Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021. Pasal 13A menyebutkan ancaman sanksi dikhususkan bagi masyarakat yang telah menjadi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang telah ditetapkan Kemenkes. Namun dikecualikan dari kewajiban bagi orang atau individu yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia. Sementara bagi mereka yang berkewajiban menerima vaksin harus menjalakan program vaksinasi demi kesehatan secara pribadi maupun secara bersama-sama. Pasal 13B menyebutkan bahwa Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undangundang tentang wabah penyakit menular. Kepada masyarakat yang menolak vaksinasi dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Sesuai dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 pasal 13A ayat (2) yang berbunyi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid 19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi covid-19. Pada pasal ini telah dijelaskan mengenai kewajiban mengikuti vaksinasi bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat tak terkecuali bagi warga
negara. Sehingga salah satu tugas yang dilakukan oleh tim relawan covid kelompok 20 adalah menginformasikan mengenai pentingnya melakukan vaksinasi covid-19 dan menekan potensi penularan covid diantara warga negara dapat dicegah.
Perlu diketahui bahwa masih banyak masyarakat yang tidak setuju dengan adanya vaksinasi Covid-19 dan denda atau sanksi yang diterapkan karena dianggap memberatkan. Dalam wawancara, Ibu. Dini menyebutkan bahwa seharusnya masyarakat tidak perlu takut untuk melakukan vaksinasi Covid-19, dan tidak perlu takut untuk mendapatkan sanksi, karena sanksi sebenarnya hanyalah instrument untuk menjaga masyarakat tetap patuh dalam protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Hal yang mudah untuk menghindari sanksi adalah dengan taat mematuhi peraturan yang ada. Penerapan protokol kesehatan sendiri dilingkup Universitas Jember sudah melalui proses yang cukup panjang dalam pengadaan protokol kesehatan untuk menanggulangi pandemi Covid-19.
Penulis:
Yuldani Rafi Aryaduta
180710101457/Fakultas Hukum Universitas Jember
Kelompok 20 Relawan TTDKB COVID-19 Batch 2 Tahun 2021
Dosen Pembimbing Lapangan:
Pratiwi Puspito Andini, S.H., M.H
Terbit tanggal
24 Desember 2021
Covid
Bagikan ke lainnya
Artikel Lainnya