Peraturan Protokol Kesehatan COVID-19 ditinjau dari Kebijakan Hukum Pidana
Beranda > Artikel > Peraturan Protokol Kesehatan COVID-19 ditinjau dari Kebijakan Hukum Pidana
bg-artikle

Pada tanggal 3 Januari 2022 kami dari kelompok 1 relawan TTDKBC Batch 2 melakukan sesi wawancara secara daring dengan narasumber Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember Bapak Halif S.H., M.H. dan juga merupakan Dosen Pembimbing Lapangan kami kelompok satu.

Disini kami juga melakukan wawancara secara daring untuk mengetahui bagaimana peraturan protokol kesehatan COVID-19 ini jika dilihat dari kebijakan hukum pidana. Kami dari kelompok 1 mendapatkan ilmu tambahan dan wawasan mengenai pandangan dari segi hukum secara pidana terhadap peraturan protokol kesehatan COVID-19.

Adapun WHO sendiri telah menetapkan telah ada virus COVID-19 ini sejak dari 11 Maret 2020 yang bermula di kota Wuhan lebih tepatnya berada di Tiongkok dan itu menjadikan seluruh dunia terkena dampak nya dan virus COVID-19 ini menjadi pandemi di seluruh dunia. Untuk di Indonesia sendiri, kasus COVID-19 ini pertama kali dilaporkan masuk ke Indonesia pada Maret 2020 di kota Depok, Jawa Barat.

Kemudian perihal peraturan protokol kesehatan COVID-19 sendiri ini Bapak Halif mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah menjelaskan tentang wabah penyakit menular di dalam Undang-Undang No .4 Tahun 1984. Ketentuan secara pidana mengenai protokol kesehatan ini berada di dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000 dan juga pada ayat ke 2 yang berisi Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Kemudian Bapak Halif juga menyebutkan bahwa Pemerintah Indonesia juga sudah mengeluarkan kebijakan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Secara khusus dalam sisi Hukum Pidana terdapat pada Pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 yang berbunyi yang dimaksudkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kemudian Bapak Halif juga memberitahukan kepada kami bahwa Pemerintah di Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No.53 Tahun 2020 yang dikhususkan tentang menaati protokol kesehatan untuk menggulangi atau pencegahan COVID-19. Dan Undang-Undang ini berlaku bagi perongan dan pelaku usaha seta penyelenggra fasilitas umum. Protokol yang dimaksud yaitu :

  1. Alat pelindung diri masker (mulut hidung)

  2. Cuci tangan secara teratur air mengalir, sabun,menggunakan handsanitizer

  3. Physical distancing atau jaga jarak

  4. Meningkatkan imunitas tubuh dengan melakukan perilaku sehat

Untuk ketentuan secara Hukum Pidana nya Bapak Halif juga menjelaskan ada beberapa sanksi yaitu :

  1. Sanksi administratif yang berupa teguran lisan,

  2. Perintah yaitu seperti pembubaran kerumunan, perintah tinggal tempat, pengamanan kartu tanda penduduk atau kartu identitas lainnya

  3. Kerja sosial

  4. Denda Administrasi (250 ribu/individu)

Semua kebijakan yang telah dijelaskan oleh narasumber kami yaitu Bapak Halif S.H, M.H pada inti nya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mencegah atau menanggulangi gejala virus COVID-19 di masa pandemi seperti ini, dimana setiap kebijakan juga memiliki sanksi apabila setiap orang tidak mentaati kebijakan tersebut.

Penulis :

Bobby Reza Farresy

180710101402/Fakultas Hukum Universitas Jember

Kelompok 1 Relawan TTDKB COVID-19 Batch 2 Tahun 2021

Dosen Pembimbing Lapangan :

Halif S.H., M.H.

Terbit tanggal 7 Januari 2022
Covid
Bagikan ke lainnya

Artikel Lainnya
  • Judul Artikel
    Pembaruan Sistem Pelayanan pada UPT Perpustakaan UNEJ di Era Pandemi Covid-19

    2 Juli 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Kondisi Perekonomian Usaha Kesehatan di Tengah Pandemi

    25 Desember 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Fakta dan Mitos Seputar Kesehatan Selama Pandemi Antibiotik dan Pengobatan Rumahan Bisa Membunuh Virus Corona ?

    20 Januari 2022

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Relawan Tim TDKB Covid-19 Lakukan Visitasi Rutin di RSGM Universitas Jember

    8 Juni 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Visitasi Gedung CDAST oleh Relawan Tim TDKB COVID-19 dalam Upaya Pemutusan Rantai Virus COVID-19

    8 Juni 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Relawan Tim TDKB COVID-19 Lakukan Visitasi di Gedung Biro Akademik Kemahasiswaan dan Alumni

    8 Juni 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Relawan Tim TDKB COVID-19 Batch 1 Tahun 2021 Lakukan Visitasi Rutin di Fakultas Hukum Universitas Jember

    15 Juni 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Cek Kelengkapan Protokol Kesehatan Agrotechno Park Universitas Jember, Relawan Tim TDKB COVID-19 UNEJ Lakukan Visitasi Rutin

    29 Juni 2021

    Baca Artikel