Pentingnya Hukum Sebagai Alat Kedisiplinan Masyarakat di Kala Pandemi COVID-19
Beranda > Artikel > Pentingnya Hukum Sebagai Alat Kedisiplinan Masyarakat di Kala Pandemi COVID-19
bg-artikle

Hingga saat ini (04/01/2022) beberapa negara di dunia masih mengalami pandemi COVID-19, tidak terkecuali dengan Indonesia yang masih menerapkan protokol kesehatan dengan ketat untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. Akan tetapi, untuk menegakkan upaya protokol kesehatan diperlukan kedisiplinan pada beberapa aspek, terutama pada aspek kehidupan sosial masyarakat. Diperlukan pendisiplinan yang ketat dalam kehidupan sosial masyarakat dengan bentuk social distancing atau dengan kata lain yaitu menjauhi kerumunan atau menghindari kegiatan yang berpotensi dalam penyebaran COVID-19. Dimana, untuk mendisiplinkan masyarakat tentunya terdapat sanksi atau hukuman yang berlaku.

Terdapat peraturan dari gubernur Jawa Timur yaitu pada Pasal 3 tahun 2020 Pasal 9 ayat 1 bahwa setiap orang yang melanggar protokol kesehatan yang sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 5 ayat 1 yaitu harus mencuci tangan, menggunakan handsanitizer, menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan, sebagaimana yang disebutkan di Pasal 5 ayat 1 akan dikenai sanksi yang mana terdapat beberapa pilihan sanksi. Pertama yaitu dengan teguran lisan jadi disini satpol PP bisa memberikan teguran lisan, yang kedua lebih tinggi yaitu paksaan pemerintahan yaitu memerintahkan untuk membubarkan kerumunan atau diminta untuk meninggalkan tempat dengan atau tanpa tanda pengenal khusus atau bisa juga dengan penyitaan KTP, kemudian juga terdapat administrasi diberi kerja sosial seperti menyapu dan lain sebagainya, dapat kita saksikan beberapa kali satpol PP dan penegak hukum melakukan razia terhadap orang yang tidak mentaati protokol kesehatan, kemudian untuk sanksi administrasi yang paling tinggi yaitu diberi denda Rp. 250.000,00 dari beberapa sanksi tersebut satpol PP dan PPNS akan memilih sanksi administrasi, kata Bapak Halif yakni selaku dosen Fakultas Hukum di Universitas Jember.

Sanksi ini berlaku sama pada setiap orang karena ketentuannya yaitu setiap orang, kecuali jika ada ketentuan khusus yang dikhususkan subjek hukumnya pelaku, maka hukuman dan sanksi pidananya berbeda, tambahnya.

Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Bapak Halif, sanksi Peraturan Pemerintah (PP) yakni Pasal 53 tahun 2020 sudah berlaku sejak tanggal 29 September 2020. Berlakunya peraturan ini membuat masyarakat Indonesia lebih disiplin dalam menjalankan dan mentaati protokol kesehatan. Dampak positif dirasakan setelah menerapkan peraturan pemerintah tersebut yakni laju penularan dan penyebaran dari COVID-19 menurun yang ditunjukkan dengan semakin menurunnya angka kasus COVID-19.

Penulis :

Rizka Maulida Mayani

192010101090/ Fakultas Keperawatan Universitas Jember

Kelompok 1 Tim TDKB Covid-19

Dosen Pembimbing Lapangan :

Halif, S.H., M.H.

Terbit tanggal 4 Januari 2022
Covid
Bagikan ke lainnya

Artikel Lainnya
  • Judul Artikel
    Pembaruan Sistem Pelayanan pada UPT Perpustakaan UNEJ di Era Pandemi Covid-19

    2 Juli 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Kondisi Perekonomian Usaha Kesehatan di Tengah Pandemi

    25 Desember 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Fakta dan Mitos Seputar Kesehatan Selama Pandemi Antibiotik dan Pengobatan Rumahan Bisa Membunuh Virus Corona ?

    20 Januari 2022

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Relawan Tim TDKB Covid-19 Lakukan Visitasi Rutin di RSGM Universitas Jember

    8 Juni 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Visitasi Gedung CDAST oleh Relawan Tim TDKB COVID-19 dalam Upaya Pemutusan Rantai Virus COVID-19

    8 Juni 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Relawan Tim TDKB COVID-19 Lakukan Visitasi di Gedung Biro Akademik Kemahasiswaan dan Alumni

    8 Juni 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Relawan Tim TDKB COVID-19 Batch 1 Tahun 2021 Lakukan Visitasi Rutin di Fakultas Hukum Universitas Jember

    15 Juni 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Cek Kelengkapan Protokol Kesehatan Agrotechno Park Universitas Jember, Relawan Tim TDKB COVID-19 UNEJ Lakukan Visitasi Rutin

    29 Juni 2021

    Baca Artikel