-
Pembaruan Sistem Pelayanan pada UPT Perpustakaan UNEJ di Era Pandemi Covid-19
2 Juli 2021
Baca Artikel -
Fakta dan Mitos Seputar Kesehatan Selama Pandemi Antibiotik dan Pengobatan Rumahan Bisa Membunuh Virus Corona ?
20 Januari 2022
Baca Artikel -
Relawan Tim TDKB Covid-19 Lakukan Visitasi Rutin di RSGM Universitas Jember
8 Juni 2021
Baca Artikel -
Visitasi Gedung CDAST oleh Relawan Tim TDKB COVID-19 dalam Upaya Pemutusan Rantai Virus COVID-19
8 Juni 2021
Baca Artikel -
Relawan Tim TDKB COVID-19 Lakukan Visitasi di Gedung Biro Akademik Kemahasiswaan dan Alumni
8 Juni 2021
Baca Artikel -
Relawan Tim TDKB COVID-19 Batch 1 Tahun 2021 Lakukan Visitasi Rutin di Fakultas Hukum Universitas Jember
15 Juni 2021
Baca Artikel -
Cek Kelengkapan Protokol Kesehatan Agrotechno Park Universitas Jember, Relawan Tim TDKB COVID-19 UNEJ Lakukan Visitasi Rutin
29 Juni 2021
Baca Artikel
Penetapan Sanksi bagi Masyarakat yang tidak melakukan Vaksin sebagai Langkah Pencegahan Covid-19
Beranda > Artikel > Penetapan Sanksi bagi Masyarakat yang tidak melakukan Vaksin sebagai Langkah Pencegahan Covid-19

Informasi ini berawal dari wawancara yang dilakukan tepatnya pada Selasa 14 Desember 2021 secara daring via zoom meeting oleh Relawan Tim TDKB Covid-19 kelompok 20 dengan narasumber yaitu Ibu Pratiwi Puspito Andini, S.H., M.H selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Jember sekaligus sebagai Dosen Pembina Lapangan (DPL) Relawan TTDKBC Batch 2 Kelompok 20 Universitas Jember. Wawancara yang dilakukan tersebut membahas terkait sanksi yang ditetapkan bagi masyakarat yang tidak melakukan vaksinasi Covid-19.
Gambar Simulasi Vaksin
(Sumber : BBC News Indonesia)
Pandemi covid-19 sudah berjalan selama kurang lebih dua tahun belakangan ini. Pandemi yang tak kunjung usai berdampak yang begitu besar terhadap keadaan Negara kita tercinta ini. Dampak tersebut berpengaruh terhadap seluruh lapisan masyarakat. Sebagai upaya pencegahan covid-19 makin meluas, maka diperlukan langkah-langkah dalam pencegahannya salah satu langkahnya yaitu vaksinasi Covid-19. Vaksinasi sendiri bertujuan untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) agar masyarakat menjadi lebih produktif dalam menjalankan aktivitas kesehariannya. Pada dasarnya vaksin covid-19 penting bagi warga negara agar terhindar dari virus Covid-19. Akan tetapi pada kenyataannya, kesadaran masyarakat untuk melakukan vaksin masih dirasa kurang karena cukup banyak masyarakat yang meragukan vaksinasi ini. Padahal pemerintah telah membuat pernyataan bahwa vaksin yang digunakan aman. Selain itu, badan pengawas obat dan makanan telah memberikan persetujuan penggunaan darurat obat coronavac yang diproduksi oleh sinovac, kemudian sudah ada fatwa majelis ulama Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 yang menyatakan vaksin covid-19 yang diproduksi sinovac dan PT Bio Farma hukumnya suci dan halal. Akan tetapi, masih saja banyak masyarakat yang tidak mau melakukan vaksin. Sikap masyarakat yang menyepelekan dan meragukan vaksinasi tersebut membuat pemerintah mengeluarkan aturan yang mengatur tentang vaksinasi Covid-19. Aturan tersebut sesuai dengan Perpres No 14 Tahun 2021 Vaksinasi pasal 13A nomer 1-5, yang berbunyi :
-
Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID-19.
-
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19.
-
Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi sasaran penerima Vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.
-
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
-
penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
-
penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
-
denda.
-
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian,lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya
Aturan tersebut tentunya dibuat dengan pertimbangan serta kajian yang mendalam dari pemerintah. Karena pada dasarnya setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan kesehatan, salah satu hak untuk mendapatkan kesehatan tersebut diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam pasal tersebut dikatakan setiap orang berhak atas kesehatan. Selain masyarakat mempunyai hak atas kesehatan, masyarakat juga mempunyai kewajiban mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, selain itu juga berkewajiban untuk menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial. Hal ini berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Sehingga masyarakat yang tidak mentaati peraturan yang telah dibuat akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut sudah diatur dalam Perpres No 14 Tahun 2021 Vaksinasi pasal 13A pada point 4 di atas. Adanya sanksi tersebut diharapkan nantinya warga yang tidak mau vaksin mendapatkan efek jera dan melaksanakan vaksinasi sebagai upaya dalam pencegahan meluasnya penyebaran covid-19.
Penulis,
Rizma Amalia Putri
Kelompok 20 Relawan TDKBC Batch 2
DPL,
Pratiwi Puspito Andini, S.H., M.H
Terbit tanggal
22 Januari 2022
Covid
Bagikan ke lainnya
Artikel Lainnya