Penerapan Protokol Kesehatan Di Restoran atau Rumah Makan Kala Pandemi COVID-19
Beranda > Artikel > Penerapan Protokol Kesehatan Di Restoran atau Rumah Makan Kala Pandemi COVID-19
bg-artikle

Coronavirus disease 2019 atau biasa disebut dengan COVID-19 telah ditetapkan sebagai pandemic oleh World Health organization (WHO) sejak 11 Maret 2020. Kasus pertama COVID-19 di Indonesia masuk sejak tanggal 2 Maret 2020 di DKI Jakarta. Sejak saat itu banyak peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menanggulangi kasus penyebaran COVID-19. Salah satu peraturan pemerintah mengenai protocol kesehatan di restoran atau rumah makan. Semenjak diberlakukannya protocol kesehatan di restoran atau rumah makan menjadi salah satu cara untuk memulihkan kondisi perekonomian yang turun akibat danpak dari pandemic COVID-19.

Menurut Dwi Pujo Prasetyo, selaku pemilik salah satu restoran di Banyuwangi ajnuran dari pemerintah sendiri untuk di restoran atau rumah makan yaitu pembatasan jumlah pengunjung yaitu 50 % , pembatasan jam operasional , dan restauran atau rumah wajib menyediakan tempat cuci tangan, cek suhu, dan jaga jarak. Peraturan protocol kesehatan tersebut telah dilaksanakan oleh restoran milik Dwi Pujo Prasetyo. Namun protocol kesehatan untuk di restoran tersebut belum berjalan maksimal hal ini dikarenakan ada protocol yang belum diterapkan.

Protocol kesehatan yang belum diterapkan di restoran tersebut yaitu adanya cek suhu ketika memasuki restoran. Sebenarnya untuk alat pengukur suhu sudah disediakan tetapi beberapa konsumen merasa tidak nyaman ketika dilakukan pengecekan suhu. Jadi pengecekan suhu hanya dilakukan ketika ada tamu dari luar kota atau daerah saja tanggapan dari Dwi Pujo Prasetyo selaku pemilik restoran.

Sebagai pemilik restoran menyadari bahwa protocol kesehatan yang terlah ditetapkan oleh pemerintah ini bertujuan untuk melindungi karyawan maupun konsumen dari penyebaran COVID-19. Selain tindakan yang telah dilakukan oleh pemilih perusahan tetapi kesadaran masyarakat sendiri terkait protocol kesehatan masih rendah, sehingga pihak restoran juga kesulitan dlan menjelasakan protocol kesehatan di restoran. Sedangkan pemilik kesehatan juga selain mematuhi peraturan pemerintah juga harus memikirkan keuntung. Sebagai pemilik restoran beliau juga berharap pemerintah lebih giat dan banyak melakukan edukasi tentang protocol kesehatan kepada masyarakat.


Penulis :

Nanda Dewi Anggraii

182010101130

Relawan TTDKBC UNEJ Batch 2 / kelompok 10

Sumber : https://promkes.kemkes.go.id/download/ercj/files74307REV%203_RUMAH%20MAKAN_15x21cm.pdf dan Dwi Pujo Prasetya selaku pemilik restoran di Banyuwangi.

Dosen Pembimbing Lapangan :

dr. Al Munawir, M.Kes, Ph.D.

Terbit tanggal 14 Januari 2022
Covid
Bagikan ke lainnya

Artikel Lainnya
  • Judul Artikel
    Pembaruan Sistem Pelayanan pada UPT Perpustakaan UNEJ di Era Pandemi Covid-19

    2 Juli 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Kondisi Perekonomian Usaha Kesehatan di Tengah Pandemi

    25 Desember 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Fakta dan Mitos Seputar Kesehatan Selama Pandemi Antibiotik dan Pengobatan Rumahan Bisa Membunuh Virus Corona ?

    20 Januari 2022

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Relawan Tim TDKB Covid-19 Lakukan Visitasi Rutin di RSGM Universitas Jember

    8 Juni 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Visitasi Gedung CDAST oleh Relawan Tim TDKB COVID-19 dalam Upaya Pemutusan Rantai Virus COVID-19

    8 Juni 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Relawan Tim TDKB COVID-19 Lakukan Visitasi di Gedung Biro Akademik Kemahasiswaan dan Alumni

    8 Juni 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Relawan Tim TDKB COVID-19 Batch 1 Tahun 2021 Lakukan Visitasi Rutin di Fakultas Hukum Universitas Jember

    15 Juni 2021

    Baca Artikel
  • Judul Artikel
    Cek Kelengkapan Protokol Kesehatan Agrotechno Park Universitas Jember, Relawan Tim TDKB COVID-19 UNEJ Lakukan Visitasi Rutin

    29 Juni 2021

    Baca Artikel