-
Pembaruan Sistem Pelayanan pada UPT Perpustakaan UNEJ di Era Pandemi Covid-19
2 Juli 2021
Baca Artikel -
Fakta dan Mitos Seputar Kesehatan Selama Pandemi Antibiotik dan Pengobatan Rumahan Bisa Membunuh Virus Corona ?
20 Januari 2022
Baca Artikel -
Relawan Tim TDKB Covid-19 Lakukan Visitasi Rutin di RSGM Universitas Jember
8 Juni 2021
Baca Artikel -
Visitasi Gedung CDAST oleh Relawan Tim TDKB COVID-19 dalam Upaya Pemutusan Rantai Virus COVID-19
8 Juni 2021
Baca Artikel -
Relawan Tim TDKB COVID-19 Lakukan Visitasi di Gedung Biro Akademik Kemahasiswaan dan Alumni
8 Juni 2021
Baca Artikel -
Relawan Tim TDKB COVID-19 Batch 1 Tahun 2021 Lakukan Visitasi Rutin di Fakultas Hukum Universitas Jember
15 Juni 2021
Baca Artikel -
Cek Kelengkapan Protokol Kesehatan Agrotechno Park Universitas Jember, Relawan Tim TDKB COVID-19 UNEJ Lakukan Visitasi Rutin
29 Juni 2021
Baca Artikel
HADAPI OMICRON, BAGAIMANA TATANAN RUANG RUMAH SAKIT YANG OPTIMAL?

Masuknya varian baru Covid-19 yaitu Omicron di Indonesia membuat penanganan pandemi Covid-19 kembali siaga, terutama pada Rumah Sakit (RS). Salah satu yang menjadi perhatian adalah persiapan dan tatanan ruang-ruang pelayanan di rumah sakit, khususnya ruang isolasi untuk menangani pasien Covid-19. Ruangan rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 tidak sama dengan pasien lainnya, sehingga mutlak dibutuhkan adanya tatanan ruang rumah sakit yang khusus menangani pasien Covid-19. Standar PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi) yang sudah dimiliki oleh rumah sakit harus diikuti pula dengan tatanan ruang yang optimal dan disertai penataan jalur. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya penularan ke petugas ataupun pasien dan masyarakat umum.
Penataan kembali pada rumah sakit meliputi zoning atau maping dari suatu fasilitas layanan, fungsi ruang, dan tata ruang/lay-out. Zoning harus dipisahkan antara ruangan layanan umum atau regular dengan layanan Covid-19. Penataan ruang tersebut juga difungsikan bagi pasien yang sudah terkonfirmasi Covid-19. Selain itu, penataan ruang memperhatikan kedekatan hubungan atau konektivitas antar ruangan yang ada di dalam suatu rumah sakit. Hal tersebut merupakan beberapa kriteria khusus ruangan rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 dan isolasi pasien Covid-19 (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2020).
Pemenuhan persyaratan teknis bangunan rumah sakit telah diatur dalam Permenkes RI No. 24/2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana RS yaitu :
Desain Tata Ruang dan Komponen Bangunan
-
Desain meminimalisir risiko penyebaran infeksi yaitu pengaturan jarak antar tempat duduk di ruang tunggu, jarak antar bed, tata ruang dengan zonasi, sistem tata udara, material bangunan non porosif, dll.
-
Desain perhatikan alur/pergerakan petugas, pasien, dan barang (one way flow, no cross).
-
Selain akses masuk/keluar pasien dan barang diupayakan terdapat akses khusus pasien Covid-19 yang jelas (area strictly limited access).
Pemanfaatan Ruang
-
Efektif dan efisien sesuai fungsi pelayanan.
-
Pemisahan yang jelas antara pasien infeksius dan non infeksius.
Contoh Penataan Kembali Tata Ruang Rawat Jalan di RS (Sumber: Kemenkes, 2020)
Perlu terdapat penataan kembali mengenai desain tata ruang yang semula di beberapa rumah sakit kondisi ruangannya saling berhadapan. Pada kondisi pandemi, tata letak tersebut harus diubah. Model rumah sakit pada awalnya yaitu koridor berada di tengah dan pintu berhadapan berada di dalam. Hal tersebut harus dilakukan penataan kembali menjadi koridor hanya untuk petugas saja, pintu dirubah menjadi berhadapan dengan ruang terbuka, sehingga pintu yang letaknya di dalam hanya akses untuk petugas. Bagian ruangan juga harus diubah yaitu dengan dibuatkan pintu di luar, ujar Ir. Syamsul Arifin, S.T., M.T. yang merupakan dosen Teknik Sipil Universitas Jember, pada saat wawancara melalui Zoom (Rabu, 5 Januari 2022).
Standar dimensi ruang isolasi untuk pasien Covid-19 berdasarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2020) yang disampaikan Ir. Syamsul Arifin, S.T., M.T. pada saat wawancara yaitu one bed one room dengan luas ruang kurang lebih 4 4 m2 dan lebar koridor pelayanan minimal 2,4 meter. Kondisi sekitar ruang-ruang pelayanan Covid-19 harus terbuka/tidak terhalang, sehingga sinar matahari dapat masuk. Program ruang isolasi sendiri terdiri dari :
-
Ruangan penerimaan pasien
-
Ruang isolasi (airlock, ruang perawatan isolasi, toilet)
-
Nurse station
-
Ruang utilitas kotor (spoelhoek, janitor, airlock)
-
Ruang penyimpanan alat kesehatan/linen/farmasi
-
Ruang ganti petugas (in dan out terpisah, masing-masing juga dipisahkan antara wanita dan pria)
-
Area air shower dan atau lepas APD
-
Ruang mekanikal elektrikal
Berdasarkan hasil wawancara dengan Ir. Syamsul Arifin, S.T., M.T., untuk menghadapi adanya varian baru Covid-19 (Omicron), selain hal-hal yang sudah dijelaskan di atas, terdapat beberapa hal yang juga perlu diperhatikan, diantaranya yaitu sirkulasi udara, jendela, ataupun penataan meja. Penataan letak furnitur di ruangan rumah sakit diatur supaya tidak menghalangi aliran udara. Selain itu, diperlukan adanya ventilasi tambahan supaya dapat melancarkan sirkulasi udara, sehingga udara tidak terjebak dalam suatu ruangan.
Penulis:
Jessica Erlian Savira
NIM 191510601060
Kelompok 3
Relawan TTDKBC UNEJ Batch 2
DPL: Ahmad Zainuddin, S.P., M.Si.
Narasumber: Ir. Syamsul Arifin, S.T., M.T.
Terbit tanggal
13 Januari 2022
Covid
Rumah Sakit
Bagikan ke lainnya
Artikel Lainnya