-
Pembaruan Sistem Pelayanan pada UPT Perpustakaan UNEJ di Era Pandemi Covid-19
2 Juli 2021
Baca Artikel -
Fakta dan Mitos Seputar Kesehatan Selama Pandemi Antibiotik dan Pengobatan Rumahan Bisa Membunuh Virus Corona ?
20 Januari 2022
Baca Artikel -
Relawan Tim TDKB Covid-19 Lakukan Visitasi Rutin di RSGM Universitas Jember
8 Juni 2021
Baca Artikel -
Visitasi Gedung CDAST oleh Relawan Tim TDKB COVID-19 dalam Upaya Pemutusan Rantai Virus COVID-19
8 Juni 2021
Baca Artikel -
Relawan Tim TDKB COVID-19 Lakukan Visitasi di Gedung Biro Akademik Kemahasiswaan dan Alumni
8 Juni 2021
Baca Artikel -
Relawan Tim TDKB COVID-19 Batch 1 Tahun 2021 Lakukan Visitasi Rutin di Fakultas Hukum Universitas Jember
15 Juni 2021
Baca Artikel -
Cek Kelengkapan Protokol Kesehatan Agrotechno Park Universitas Jember, Relawan Tim TDKB COVID-19 UNEJ Lakukan Visitasi Rutin
29 Juni 2021
Baca Artikel
ebijakan Hukum Mengenai Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19

Pada hari Senin 3 Januari 2022 kelompok 1 melakukan kegiatan wawancara secara daring terkait dengan kebijakan hukum di masa pandemi, dimana narasumber kami Bapak Halif S.H., M.H. merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Jember sekaligus satgas covid Fakultas Hukum Universitas Jember. Pada kesempatan kali ini kami mendapatkan wawasan serta informasi mengenai pandangan dari sisi hukum sendiri tekait dengan bagaimana kebijakan hukum yang mengatur tentang protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
WHO sendiri menetapkan pandemi covid-19 sejak 11 Maret 2020, dimana yang bermula dari kota Wuhan tepatnya di Tiongkok. Pertama kalinya covid-19 dilaporkan masuk ke Indonesia pada Maret 2020 di Depok Jawa Barat.
Terkait dengan protokol kesehatan, Pemerintah Indonesia sendiri telah mengantisipasi tentang wabah penyakit menular di dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1984. Adapun tentang ketentuan pidananya terkait dengan protokol kesehatan pada Pasal 14 Undang-Undang No. 4 Tahun 1984. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 yakni tentang Kekarantinaan Kesehatan. Khusus ketentuan pidananya diatur pada Pasal 93 yang dimaksudkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pemerintah Daerah Jawa Timur pun telah mengeluarkan kebijakan hukum melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Mengatur tentang kewajiban masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan, diatur dalam Pasal 5 ayat (1) wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain yakni:
-
menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
-
mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
-
pembatasan interaksi fisik (physical distancing); dan
-
meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Adapun sanksi yang diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan yang tercantum dalam pasal 9 ayat (1) dikenai sanksi administratif, berupa:
-
teguran lisan;
-
paksaan pemerintahan terdiri atas:
-
pembubaran kerumunan;
-
perintah meninggalkan tempat dengan atau tanpa dikenakan tanda pengenal khusus; atau
-
pengamanan/penyitaan Kartu Tanda Penduduk dan/atau kartu identitas lainnya untuk jangka waktu tertentu;
-
kerja sosial; atau
-
denda administratif sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Penulis:
Nahdilla Annisya Raniyastuti
180710101271/Fakultas Hukum Universitas Jember
Kelompok 1 Relawan TTDKB Covid-19 Batch 2 tahun 2021
Dosen Pembimbing Lapangan:
Halif, S.H., M.H.
Terbit tanggal
16 Januari 2022
Covid
Bagikan ke lainnya
Artikel Lainnya