-
Pembaruan Sistem Pelayanan pada UPT Perpustakaan UNEJ di Era Pandemi Covid-19
2 Juli 2021
Baca Artikel -
Fakta dan Mitos Seputar Kesehatan Selama Pandemi Antibiotik dan Pengobatan Rumahan Bisa Membunuh Virus Corona ?
20 Januari 2022
Baca Artikel -
Relawan Tim TDKB Covid-19 Lakukan Visitasi Rutin di RSGM Universitas Jember
8 Juni 2021
Baca Artikel -
Visitasi Gedung CDAST oleh Relawan Tim TDKB COVID-19 dalam Upaya Pemutusan Rantai Virus COVID-19
8 Juni 2021
Baca Artikel -
Relawan Tim TDKB COVID-19 Lakukan Visitasi di Gedung Biro Akademik Kemahasiswaan dan Alumni
8 Juni 2021
Baca Artikel -
Relawan Tim TDKB COVID-19 Batch 1 Tahun 2021 Lakukan Visitasi Rutin di Fakultas Hukum Universitas Jember
15 Juni 2021
Baca Artikel -
Cek Kelengkapan Protokol Kesehatan Agrotechno Park Universitas Jember, Relawan Tim TDKB COVID-19 UNEJ Lakukan Visitasi Rutin
29 Juni 2021
Baca Artikel
Akibat pandemi COVID-19 keadaan nasional saat ini berubah, apakah kebijakan hukum juga ikut berubah atau bertambah?
Beranda > Artikel > Akibat pandemi COVID-19 keadaan nasional saat ini berubah, apakah kebijakan hukum juga ikut berubah atau bertambah?

Pandemi COVID-19 yang sudah melanda sejak awal munculnya pada bulan Desember tahun 2019 hingga sampai saat ini yang terhitung sudah kurang lebih 2 tahun. Hal ini membuat segala aspek mengalami perubahan. Baik itu, aspek sosial, politik, ekonomi, budaya serta aspek hukum, dimana aspek hukum adalah aspek yang berhubungan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mengatasi keadaan pandemi COVID-19. Sehingga terjadinya pandemi ini membuat pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan baru serta peraturan perundang-undangan yang baru yang berhubungan dengan pandemi COVID-19 baik itu pencegahan atau tindakan untuk menyesuaikan keadaan.
Menurut Bapak Halif S.H, M.H yang merupakan salah satu dosen pengajar di Fakultas Hukum Universitas Jember menyatakan pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan-kebijakan praktis dalam mengatasi pandemi COVID-19 ini dan dalam ranah hukum pidana juga sudah ada peraturan atau undang-undang, contohnya UU tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Dalam UU tersebut terdapat ketentuan pidana pada pasal 14 ayat 1 menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000 serta pada ayat 2 yang menyebutkan Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Selain Undang-Undang yang disebutkan diatas, Bapak halif menyatakan bahwa ada kebijakan Undang-Undang lain yaitu UU no.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan dan Peraturan Gubernur Jawa Timur No.53 Tahun 2020 yang dikhususkan tentang menaati protokol kesehatan untuk menggulangi atau pencegahan COVID-19. Peraturan ini diberlakukan atau mengikat di bagian wilayah Jawa Timur. Meskipun di daerah provinsi ia telah memiliki peraturan gubernur yang sama. Dan Undang-Undang ini berlaku bagi perorangan dan pelaku usaha serta penyelenggra fasilitas umum. Protokol yang dimaksud yaitu :
-
Alat pelindung diri masker (mulut hidung)
-
Cuci tangan secara teratur air mengalir, sabun,menggunakan handsanitizer
-
Physical distancing atau jaga jarak
-
Meningkatkan imunitas tubuh dengan melakukan perilaku sehat
Selain itu setiap pelaku usaha juga harus melakukan sosialisasi, edukasi, penggunaan media informasi tentang bagaimana pengendalian dan pencegahan COVID-19, penyediaan cuci tangan serta hal-hal yang berhubungan dengan pengendalian COVID-19. Untuk ketentuan pidananya, Bapak Halif S.H, M.H menyatakan ada beberapa sanksi yaitu
-
Sanksi administratif yang berupa teguran lisan,
-
Perintah yaitu seperti pembubaran kerumunan, perintah tinggal tempat, pengamanan kartu tanda penduduk atau kartu identitas lainnya
-
Kerja sosial
-
Denda Administrasi (250 ribu/individu)
Kebijakan yang ada saat ini adalah kebijakan yang sudah ada atau sudah ditetapkan sebelum terjadinya pandemi yaitu seperti UU Tahun 1984 dan UU No. Tahun 2018 serta terdapat kebijakan baru seperti Peraturan Gubernur Jawa Timur No.53 Tahun 2020 mengenai penanggulangan COVID-19. Semua kebijakan yang telah dijelaskan oleh Bapak Halif S.H, M.H memiliki tujuan yang sama yaitu mencegah atau menanggulangi COVID-19, dimana setiap kebijakan juga memiliki sanksi apabila setiap orang tidak mentaati kebijakan tersebut.
Penulis :
Susi Maryaningsih
192010101017/Fakultas Kedokteran Universitas Jember
Kelompok 1 Tim TDKB COVID-19
Dosen Pembimbing Lapangan:
Halif, S.H, M.H
Terbit tanggal
14 Januari 2022
Covid
Bagikan ke lainnya
Artikel Lainnya